periskop.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan dan mulai berlaku pada April 2026. ‎Purbaya menjelaskan, aturan tersebut pada prinsipnya telah disetujui, namun saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum resmi diundangkan. 

‎"Jadi sudah disetujui, belum diundangkan. Ya sedang revisi sedikit, tapi itu pasti (diterbitkan dan diberlakukan)," ucap Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (7/4). 

‎Ia mengungkapkan, revisi yang dilakukan bersifat minor dan berkaitan dengan adanya permintaan pengecualian dari sejumlah pihak. Presiden Prabowo Subianto pun disebut telah menyetujui penyesuaian tersebut.

‎"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju. Karena emang tidak terlepas dengan pihak kita menjalankan DHE," ungkap Purbaya. 

‎Menurut Purbaya, kebijakan DHE SDA bertujuan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung likuiditas domestik dan memperkuat perekonomian nasional.

‎"Kan tujuan DHE untuk menahan uang-uang domestik yang pengen pake uang domestik yang pake sumber daya uang domestik. Tapi kita untung uangnya di taruh di luar negeri," jelasnya. 

‎Purbaya pun menegaskan kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat bersamaan dengan terbitnya aturan resmi.

‎"Nanti bentar lagi keluar Kalau dipelajarin aja nanti Mungkin bulan ini Bulan ini. Harusnya bulan ini. Nanti kita lihat lagi seperti apa, tunggu-tunggu sebentar lagi," tutupnya.