periskop.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan dan mulai berlaku pada April 2026. Purbaya menjelaskan, aturan tersebut pada prinsipnya telah disetujui, namun saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum resmi diundangkan.
"Jadi sudah disetujui, belum diundangkan. Ya sedang revisi sedikit, tapi itu pasti (diterbitkan dan diberlakukan)," ucap Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia mengungkapkan, revisi yang dilakukan bersifat minor dan berkaitan dengan adanya permintaan pengecualian dari sejumlah pihak. Presiden Prabowo Subianto pun disebut telah menyetujui penyesuaian tersebut.
"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju. Karena emang tidak terlepas dengan pihak kita menjalankan DHE," ungkap Purbaya.
Menurut Purbaya, kebijakan DHE SDA bertujuan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung likuiditas domestik dan memperkuat perekonomian nasional.
"Kan tujuan DHE untuk menahan uang-uang domestik yang pengen pake uang domestik yang pake sumber daya uang domestik. Tapi kita untung uangnya di taruh di luar negeri," jelasnya.
Purbaya pun menegaskan kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat bersamaan dengan terbitnya aturan resmi.
"Nanti bentar lagi keluar Kalau dipelajarin aja nanti Mungkin bulan ini Bulan ini. Harusnya bulan ini. Nanti kita lihat lagi seperti apa, tunggu-tunggu sebentar lagi," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar