periskop.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan insentif pembebasan pajak hingga 0% untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

​Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyiapkan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan pelonggaran aturan perbankan bagi para eksportir patuh.

Advertisement

​"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (1/6).

​Purbaya merinci fasilitas ini berupa potongan tarif PPh yang jauh lebih rendah ketimbang instrumen investasi reguler.

​Eksportir bisa menikmati pembebasan pajak tersebut dengan menyesuaikan jangka waktu penempatan dana devisa di dalam negeri.

​"Biasanya kalau di obligasi kena pajak 20%, kalau sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," paparnya.

​Kementerian Keuangan juga memberikan kelonggaran penempatan dana bagi sektor migas dan non-migas di luar bank Himbara.

​Purbaya menyebut eksportir berstatus mitra bilateral bisa memarkirkan devisa pada bank asing.

​Kelonggaran porsi maksimal penempatan ini mencapai batas 30% dengan tenor paling lama tiga bulan.

​"Sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," ungkapnya.

​Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru penempatan devisa sumber daya alam ini mulai awal Juni.

​Kementerian Keuangan mewajibkan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri guna mempertebal cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.