periskop.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan insentif pembebasan pajak hingga 0% untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyiapkan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan pelonggaran aturan perbankan bagi para eksportir patuh.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (1/6).
Purbaya merinci fasilitas ini berupa potongan tarif PPh yang jauh lebih rendah ketimbang instrumen investasi reguler.
Eksportir bisa menikmati pembebasan pajak tersebut dengan menyesuaikan jangka waktu penempatan dana devisa di dalam negeri.
"Biasanya kalau di obligasi kena pajak 20%, kalau sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," paparnya.
Kementerian Keuangan juga memberikan kelonggaran penempatan dana bagi sektor migas dan non-migas di luar bank Himbara.
Purbaya menyebut eksportir berstatus mitra bilateral bisa memarkirkan devisa pada bank asing.
Kelonggaran porsi maksimal penempatan ini mencapai batas 30% dengan tenor paling lama tiga bulan.
"Sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru penempatan devisa sumber daya alam ini mulai awal Juni.
Kementerian Keuangan mewajibkan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri guna mempertebal cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar