Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri.
Pengawasan itu akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul dana yang masuk ke Indonesia.
Purbaya menjelaskan, pemerintah selama ini sudah memberi banyak kesempatan bagi wajib pajak untuk membawa pulang aset yang ditempatkan di luar negeri. Berbagai pendekatan telah ditempuh, mulai dari imbauan hingga pemberian fasilitas dan insentif.
"Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia gak bisa lari," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7).
Kesabaran pemerintah terhadap wajib pajak yang enggan merepatriasi aset, menurut Purbaya, sudah teruji cukup lama. Ia menilai fasilitas yang ditawarkan selama bertahun-tahun tak kunjung direspons positif oleh pemilik dana di luar negeri.
"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, gak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau gak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya," katanya.
Karena itu, pemerintah memutuskan beralih ke langkah penegakan lewat pemeriksaan pajak yang lebih ketat bagi wajib pajak yang tetap tidak memenuhi komitmennya.
Mekanisme pengawasan ketat ini rencananya mulai berlaku awal 2027. Sebelum aturan itu diterapkan, pemerintah masih memberi tenggat hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk merealisasikan repatriasi aset serta menuntaskan pengungkapan harta.
Selama masa tenggat tersebut, wajib pajak masih bisa memenuhi kewajibannya tanpa dikenai langkah penegakan yang lebih tegas.
Pemerintah turut mengingatkan, aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan tidak bisa digunakan bebas di dalam negeri. Aset semacam itu berpotensi jadi objek pengawasan sekaligus pemeriksaan pajak ke depannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih ada 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan total nilai mencapai Rp23 triliun. DJP juga mengidentifikasi 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi harta yang belum diungkap mencapai sekitar Rp383 triliun.
Dengan besarnya nilai aset yang belum direpatriasi maupun diungkapkan itu, pemerintah berharap sisa waktu hingga akhir 2026 dimanfaatkan wajib pajak untuk memenuhi komitmennya sebelum pengawasan lebih ketat resmi berlaku pada 2027.
Tinggalkan Komentar
Komentar