periskop.id - ‎Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul pemberitaan mengenai pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.

‎Purbaya memastikan pihaknya tidak akan kembali mengejar wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty. Menurutnya, data dan harta yang telah diungkap dalam program tersebut tidak akan kembali ditelusuri oleh otoritas pajak.

‎"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpanjakan tetap terjaga dengan baik," kata Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Senin (11/5). 

‎Ia menjelaskan, peserta PPS ke depan hanya diminta menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan usaha dan aktivitas bisnis masing-masing.

‎"Tapi pada dasarnya gini, yang udah taks amnesti yasudah. Di amnesti gak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan Hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," terang dia.

‎Purbaya juga menilai sejumlah pernyataan maupun pemberitaan terkait kebijakan perpajakan belakangan ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, ia meminta DJP lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar tetap menjaga iklim usaha serta memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

‎"Jadi, ya tadi saya akan tegur DJP. Lalu ke depan kan udah berkali-kali nih pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya," tuturnya.

‎Lebih jauh, Bendahara negara itu pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan terkait pemeriksaan pajak secara berlebihan.

‎"Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," tutupnya.