Periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak dalam waktu dekat, kecuali jika ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi terkait kemungkinan kebijakan serupa yang sempat mencuat.
"Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah yang lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan fiskal besar yang berdampak luas terhadap kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak. Sebelumnya, Indonesia telah dua kali menjalankan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti isu pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta PPS atau tax amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Ia secara tegas meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut demi menjaga stabilitas dunia usaha.
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Meski demikian, ia tetap membuka ruang penindakan terhadap peserta yang tidak menjalankan kewajiban repatriasi aset sesuai ketentuan. Pemerintah, kata dia, akan memberikan waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen tersebut sebelum tindakan tegas diambil.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri gak cepat-cepat dimasukkan saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan gak dimasukkan, saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi. Punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," paparnya.
Purbaya juga menegaskan, ke depan, seluruh kebijakan pajak yang berdampak ke dunia usaha akan melalui proses kajian terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
Selain itu, ia menutup celah kesimpangsiuran informasi dengan menegaskan, hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan perpajakan. "Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," ujarnya.
Sekadar informasi, program tax amnesty pertama pada 2016 tercatat berhasil mengungkap harta sebesar Rp4.800 triliun dengan uang tebusan sekitar Rp135 triliun. Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 mengungkap harta sekitar Rp594,82 triliun dengan penerimaan negara mencapai lebih dari Rp61 triliun.
Kedua program tersebut berperan dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, kebijakan ini juga kerap menjadi perdebatan terkait keadilan fiskal dan moral hazard dalam sistem perpajakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar