periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak memiliki rencana untuk kembali menggelar program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau itu dilakukan, berarti saya dipecat,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5).
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan kerentanan dalam administrasi perpajakan. Hal itu termasuk membuka ruang tekanan terhadap aparatur pajak dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan.
Karena itu, pihaknya memilih untuk fokus memperkuat kepatuhan pajak melalui mekanisme dan prosedur perpajakan yang berlaku.
“Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak, tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan untuk orang-orang itu,” jelas Purbaya.
Ia juga meminta wajib pajak yang masih memiliki aset atau modal di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya ke Indonesia dalam jangka waktu yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah masih memberikan kesempatan dalam beberapa bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.
“Daripada begitu, jalankan saja prosedur pajak yang benar. Kalau punya uang di luar negeri, jangan lama-lama dimasukkan. Saya kasih waktu sampai akhir tahun,” ujarnya.
“Kalau tidak masuk dan ketahuan, kita tindak. Jadi, yang punya modal di luar cepat-cepat dibawa ke sini. Kalau tidak, nanti tidak bisa masuk,” lanjutnya.
Purbaya menegaskan, setelah masa tersebut berakhir, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat terhadap aset yang belum dilaporkan.
Ia memastikan aset yang disimpan di luar negeri tidak akan leluasa digunakan untuk kepentingan bisnis di dalam negeri apabila tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Ini bukan soal amnesty. Kita beri waktu sekitar enam bulan ke depan. Setelah itu, kalau masuk, kita periksa betul. Jadi, kalau punya uang di luar, tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar