periskop.id - Utusan Khusus Presiden RI untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyebut dua Peraturan Presiden (Perpres) telah ditetapkan. Regulasi ini, tegasnya, menjadi landasan penting membangun sistem dekarbonisasi nasional dan memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca.
"Kedua regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem dekarbonisasi nasional dan memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca," ucap Hashim dalam sesi Leaders Summit pada Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, dikutip Sabtu (15/11).
Dua regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Waste to Energy (Limbah menjadi Energi) dan Peraturan Presiden Nomor 110 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Kedua Perpres tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia untuk memperkuat target iklim nasional dan siap menjalin kerja sama global.
Hashim menyebut Presiden Prabowo telah menjamin komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris. Indonesia menargetkan pencapaian Net Zero Emissions (NZE) paling lambat tahun 2060 atau lebih cepat.
Selain target iklim, Indonesia juga menargetkan pertumbuhan ekonomi ambisius hingga 8%.
Target pertumbuhan ini diupayakan melalui implementasi strategi pembangunan berkelanjutan.
Dalam mewujudkan komitmen melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC), Indonesia menargetkan pengurangan emisi besar.
Pengurangan emisi ditargetkan antara 1,2 hingga 1,5 gigaton CO2e pada 2035.
Target ini didukung peningkatan penggunaan energi terbarukan menjadi 23% pada 2030.
Selain itu, Indonesia juga mengembangkan teknologi baru, termasuk energi nuklir, sebagai bagian upaya transisi menuju energi hijau.
Melalui penguatan regulasi dan kerja sama yang adil, Indonesia bertekad menjadi pemimpin dalam upaya global menghadapi perubahan iklim.
Tinggalkan Komentar
Komentar