banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

BEI Turunkan Batas Harga Saham Terendah ke Rp1 Mulai 28 September

BEI resmi menurunkan batas harga saham terendah dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku mulai 28 September 2026 mendatang.

BEI Turunkan Batas Harga Saham Terendah ke Rp1 Mulai 28 September
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga saham terendah dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar. Aturan baru ini mulai berlaku efektif Senin (28/9) pekan depan.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan, perubahan batasan harga tersebut akan diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9).

Sampai 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan skema Auto Reject Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham berharga di atas Rp10.

Seiring turunnya batas harga minimum ke Rp1, saham dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10 akan memiliki batasan Auto Reject Atas (ARA) dan ARB sebesar Rp1.

Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35% dan ARB 15%. Rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 mendapat ARA sebesar 25% dan ARB 15%, sementara saham di atas Rp5.000 dikenakan ARA 20% dan ARB 15%.

Skema ini bersifat sementara. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga saham.

Pada periode itu, saham Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki ARA dan ARB sebesar Rp1. Saham Rp11 hingga Rp200 akan mendapat ARA dan ARB masing-masing 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 dikenakan ARA dan ARB sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 20%.

Penyesuaian serupa juga berlaku untuk Unit Penyertaan DINFRA. Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batasan ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.

Setelah aturan baru berlaku, DINFRA pada rentang Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1, sementara DINFRA berharga di atas Rp10 dikenakan ARA dan ARB sebesar 10%.

Perubahan ketentuan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. SK pertama bernomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengatur perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, sedangkan SK kedua bernomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengatur perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua peraturan tersebut dapat diakses secara lengkap melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, submenu Peraturan BEI, tab Peraturan Perdagangan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), Auto Reject Atas (ARA), dan Auto Reject Bawah (ARB) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.