Periskop.id - Pemerintah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.
“Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Jadi, haji yang tidak ngantre. Nah, itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan antrean panjang haji di Indonesia tidak terlepas dari pengelolaan keuangan haji yang membuat jumlah pendaftar terus meningkat, sementara kuota terbatas. “Semakin banyak itu (pendaftar) semakin lama ngantre,” lanjutnya.
Sebagai perbandingan, Dahnil menyebut, sejumlah negara memiliki pola berbeda dalam pengelolaan haji. Di Malaysia, antrean panjang terjadi melalui sistem tabung haji, sementara di beberapa negara lain seperti India, kata dia, skema antrean tidak sepanjang di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, tengah mengkaji kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket sesuai kuota yang diberikan Arab Saudi.
“Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah, kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian nanti nggak perlu ngantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” kata dia.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan bagi jamaah yang telah lebih dahulu masuk dalam daftar tunggu.
“Kita sedang memikirkan pola itu. Namun tentu juga kita harus pastikan yang selama ini sudah ngantre. Kan, ada yang ngantre sekarang mau naik haji itu 5,7 juta orang. Nah bagaimana perlindungan terhadap mereka?” tuturnya.
“Nah ini kami akan terus godok. Nanti mungkin akan saya jelaskan keterangannya, modelnya seperti apa. Tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus-menerus supaya keinginan presiden Haji tidak ngantre itu bisa terwujud,”ungkapnya.
Tak Mudah Tergiur
Pemerintah sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre, karena berpotensi mengarah pada penipuan mengingat ada aturan ketat yang diterapkan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Masalah haji non prosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi. Selain menyalahi aturan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, seorang pejabat daerah ditangkap petugas keamanan Arab Saudi, karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.
Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi, dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.
Yusron mengatakan, satu-satunya visa yang bisa digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, maka akan otomatis tertolak dan bisa dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya.
Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun. “Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegasnya.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron.
Tinggalkan Komentar
Komentar