periskop.id - Tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan GBD resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia. Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengendus adanya aktivitas masuk wilayah negara tanpa izin sah pada akhir tahun 2025.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan bahwa ketiga pria tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka kedapatan masuk ke wilayah Merauke menggunakan pesawat Piper PA-23-250 Aztec tanpa dilengkapi visa maupun dokumen perjalanan.
“Secara sederhana, yang bersangkutan melakukan illegal entry atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dan berlaku,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Internasional, Jakarta, Kamis (9/4).
Kronologi dan Modus Operandi
Penyelundupan ini terdeteksi pada 17 November 2025. Berdasarkan data manifest penerbangan dari Australia, pesawat seharusnya hanya berisi pilot dan satu penumpang. Namun, saat mendarat di Bandara Mopah, ditemukan dua penumpang tambahan yang tidak terdaftar secara resmi.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa dua penumpang ilegal tersebut sengaja menaiki pesawat dari titik keberangkatan di Australia yang tidak memiliki pengawasan petugas.
“Kedua penumpang tersebut naik dari bandara yang tidak memiliki petugas imigrasi, sehingga tidak melalui pemeriksaan resmi,” jelasnya.
Setelah melalui proses penyidikan panjang di Jakarta sejak Desember 2025, berkas perkara kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan RI pada 8 April 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke akan segera dilakukan untuk tahap persidangan.
Hendarsam menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk proteksi terhadap kedaulatan Indonesia.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, khususnya yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas Australia guna menindaklanjuti keterlibatan perusahaan penerbangan yang menaungi pesawat tersebut.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar