periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan optimisme yang terukur setelah FTSE Russell kembali mempertahankan status Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market pada pengumuman FTSE Equity Country Classification Interim edisi Maret 2026 yang dirilis pada 7 April 2026.
Dalam penilaian tersebut, FTSE Russell menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan kekuatan ekonomi besar seperti Tiongkok dan India. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pasar domestik tetap berada di jalur yang kredibel di mata investor global.
Lebih jauh, tidak dimasukkannya Indonesia ke dalam Watch List menjadi sinyal kuat bahwa reformasi yang dijalankan dinilai konsisten dan berdampak nyata.
"Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (9/4).
Agus menuturkan, fokus utama reformasi ke depan diarahkan pada peningkatan transparansi, penguatan tata kelola, serta penciptaan struktur pasar yang lebih sehat dan berintegritas—faktor-faktor yang menjadi perhatian utama investor institusi global.
Adapun, sejumlah langkah konkret telah dituntaskan untuk memperkuat fondasi pasar. OJK kini membuka transparansi data kepemilikan saham di atas 1%, memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori yang lebih granular, serta menaikkan batas minimum free float menjadi 15% guna mendorong likuiditas yang lebih dalam dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) diperkenalkan sebagai mekanisme peringatan dini, yang memberikan sinyal lebih jelas bagi investor dalam membaca potensi risiko konsentrasi kepemilikan.
Penguatan transparansi juga diperluas melalui kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan signifikan, yakni di atas 10%. Langkah ini dinilai krusial dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi praktik yang berpotensi mengaburkan struktur kepemilikan di pasar.
"OJK memandang bahwa pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal," lanjut Agus.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus memperkuat sinergi kebijakan, menjaga stabilitas pasar, serta memperluas basis investor melalui inovasi produk yang adaptif.
“Komunikasi aktif dengan penyedia indeks global juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara desain, tetapi juga efektif dalam implementasi,” tambahnya.
Dengan fondasi ekonomi domestik yang tetap solid dan reformasi yang berjalan disiplin, pasar modal Indonesia diproyeksikan semakin kompetitif di tingkat global lebih transparan, lebih inklusif, dan semakin dipercaya sebagai destinasi investasi jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar