Periskop.id - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Pasalnya, tawaran tersebut berpotensi mengarah pada penipuan, mengingat ada aturan ketat yang diterapkan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).
Asal tahu saja, masalah haji non prosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi. Selain menyalahi aturan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, seorang pejabat daerah, ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.
Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir, saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi, dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.
Yusron menegaskan, satu-satunya visa yang bisa digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, maka akan otomatis tertolak dan bisa dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya.
Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun. “Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegasnya.
KJRI Jeddah pun mencatat berbagai kasus, di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tuturnya.
Senada, Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo menyatakan, Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah. Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. "Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," lanjut Yusron.
Koordinasi Pengawasan
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menegaskan, pengawasan antarkementerian dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jamaah yang berangkat secara ilegal,” tuturnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah, sebagai bagian dari komitmen Kemenhaj dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud menekankan, sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jamaah ilegal.
“Jika satu orang jamaah haji ilegal membayar sekitar Rp100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ujar Achmad.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah. “Jamaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jamaah.
Kemenhaj memandang sinergi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Tinggalkan Komentar
Komentar