Periskop.id - Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi bagi jamaah calon haji selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Asuransi tersebut, kini juga mencakup proteksi risiko penyakit akibat cuaca panas ekstrem.
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Edi Supriyatna di Makkah, Kamis (29/4) menjelaskan, perubahan klausul asuransi kesehatan tersebut telah diinformasikan oleh otoritas setempat kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi.
Tiga kategori gangguan kesehatan yang masuk dalam klausul baru tersebut meliputi heat cramps atau kram otot yang menyakitkan akibat hilangnya cairan dan elektrolit. Kemudian heat exhaustion yang ditandai dengan kelelahan ekstrem, mual, dan detak jantung cepat akibat dehidrasi di suhu tinggi.
Terakhir adalah heat stroke, kondisi medis darurat di mana suhu tubuh meningkat drastis hingga mencapai 40 derajat celcius. Kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak segera mendapatkan pertolongan medis karena gagalnya mekanisme pengaturan suhu tubuh.
Menyikapi tantangan cuaca di Tanah Suci, PPIH mengimbau jamaah untuk mempersiapkan diri dan menjaga pola hidrasi. Jamaah disarankan meminum air minimal 200 mililiter setiap jam secara perlahan, yakni empat teguk setiap 10 menit, guna mencegah dehidrasi sekaligus intensitas ke toilet yang berlebihan.
"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," tuturnya.
Dengan adanya perluasan perlindungan asuransi dan kesiapan fisik jamaah, risiko fatalitas akibat cuaca ekstrem selama prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina diharapkan dapat diminimalisasi.
Namun, Edi menekankan, perluasan klaim tersebut hanya berlaku pada periode puncak haji. Jika gangguan kesehatan akibat panas terjadi sebelum tanggal 8 atau setelah 13 Dzulhijjah, maka biaya pengobatan tidak dapat diklaim ke asuransi dan menjadi tanggungan pribadi jamaah.
Kendati demikian, pemerintah menyediakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada musim haji 2026 yang menghadirkan sistem layanan baru berkonsep Urgent Care Center (UCC) yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Ia menjelaskan, dalam implementasi layanan UCC tersebut, penanganan pasien dibagi secara ketat berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Pasien dengan kasus berat (level 1–2) akan langsung dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Arab Saudi, kasus sedang (level 3) ditangani di fasilitas KKHI, sementara kasus ringan (level 4–5) dikelola oleh tim kloter di pos kesehatan satelit.
Personel Kesehatan
Guna mendukung kelancaran operasional layanan 24 jam tersebut, sebanyak 122 personel kesehatan telah disiagakan. Jumlah itu terdiri atas 54 petugas di KKHI Makkah dan 68 petugas yang disebar di 10 sektor. KKHI juga telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti radiologi dan laboratorium yang tidak tersedia di tingkat pos kesehatan sektor.
Pemerintah sendiri mengimbau jamaah calon haji Indonesia yang sudah tiba di Madinah, Arab Saudi agar menjaga stamina dan memperbanyak minum, serta mewaspadai kondisi cuaca yang diperkirakan mencapai 34 derajat Celcius dengan kelembapan sekitar 25%.
"Kami mengimbau jamaah menjaga stamina, memperbanyak minum, dan mengikuti arahan petugas. Cuaca cukup panas, sehingga penting menjaga kondisi tubuh,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha di Jakarta, Jumat.
Hingga hari keempat operasional, sebanyak 15.349 orang dari 40 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 9.884 orang yang tergabung dalam 25 kloter telah tiba di Madinah.
Dari angka tersebut, sebanyak 93 orang menjalani rawat jalan, dua orang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan satu orang dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
"Kami menaruh perhatian serius pada aspek kesehatan. Setiap laporan menjadi dasar penguatan layanan agar jamaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” kata Ichsan.
Kemenhaj turut menyampaikan duka cita atas wafatnya satu peserta haji asal Kloter SOC-3, Rodiyah (68), akibat serangan jantung. Pemerintah memastikan pemenuhan hak, termasuk pelaksanaan badal haji.
Demi menjaga kondisi fisik jamaah, Kemenhaj menegaskan kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi untuk meminimalisasi kegiatan seremonial saat pelepasan, karena bakal berdampak pada kebugaran jamaah.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menghadirkan layanan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, sebagai bentuk keberpihakan negara dalam pelayanan ibadah haji.
Tinggalkan Komentar
Komentar