Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan fasilitasi sebanyak 5.000 sertifikasi produk halal pada tahun 2025. Target ambisius ini bertujuan untuk mengukuhkan posisi Jakarta sebagai provinsi yang paling disiplin dalam pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
"Ditargetkan tahun ini mendapatkan kurang lebih 5.000 (sertifikasi) lagi sehingga Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10), dilansir dari Antara.
Pramono menyatakan bahwa hingga tahun berjalan 2025, Pemprov telah memfasilitasi sertifikasi halal dalam jumlah yang signifikan.
"Sampai tahun 2025 ini, kita sudah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal berjumlah 15.837," paparnya.
DKI Jakarta Dipuji BPJPH
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memberikan pujian tinggi atas kinerja Pemprov DKI Jakarta. Haikal menilai Jakarta merupakan salah satu daerah yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya terkait urusan kehalalan.
"Jadi, jelas sekali, kita akan adakan ranking, kayaknya Jakarta bakal juara. Karena, paling tertib dan disiplin dan itu yang kita harapkan,” ujar Haikal.
Haikal mengingatkan bahwa jaminan kehalalan adalah kewajiban yang telah menjadi nomenklatur dalam regulasi nasional sejak tahun 1974. Penerapan sertifikasi halal ini dilakukan untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha.
“Hal ini juga untuk melindungi masyarakat, dunia usaha yang berdaya saing, ekonomi yang tumbuh dan mewujudkan Indonesia menjadi barometer industri halal global,” tambah Gubernur Pramono.
Waspada Produk Ilegal
Dalam penjelasannya, Haikal Hasan juga memperingatkan masyarakat mengenai produk yang beredar tanpa jaminan kehalalan. Produk halal yang sah harus memiliki logo resmi dari BPJPH, sementara produk non-halal diberikan logo non-halal.
Haikal menekankan bahwa produk yang dikategorikan sebagai ilegal adalah produk yang tidak memiliki logo sama sekali.
"Yang ilegal yang mana? Tidak ada logo sama sekali. Tidak ada ingredients dan expired date, itulah yang dimaksud," katanya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) telah menjalankan program sertifikasi halal secara konsisten sejak tahun 2015. Sejak 2023, Pemprov telah bekerja sama dengan BPJPH dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk skema Halal Self Declare, termasuk menyediakan data pelaku usaha binaan untuk diikutsertakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar