periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang bisa dimanfaatkan tanpa biaya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (5/1).
Program ini bukan hanya sekadar administrasi, melainkan strategi untuk meningkatkan daya saing UMK di pasar domestik maupun global.
Sertifikasi halal gratis ini menggunakan skema self declare, di mana pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan dari tenaga ahli. BPJPH mencatat lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) tersebar di seluruh Indonesia siap membantu UMK dalam proses tersebut.
Haikal menekankan, bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pendekatan ini diharapkan mempercepat implementasi kewajiban halal yang akan berlaku penuh pada 2026.
Selain mempermudah proses, program ini juga menghapus beban biaya. Pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan sepeserpun dana dari pengajuan hingga sertifikat diterbitkan. Hal ini menjadi dorongan besar bagi usaha kecil yang sering terkendala modal dalam memenuhi standar halal.
Manfaat lain yang ditawarkan adalah peningkatan tertib administrasi. Dengan sertifikat halal, UMK tidak hanya lebih teratur dalam pengelolaan usaha, tetapi juga memperoleh nilai tambah ekonomi. Produk bersertifikat halal terbukti lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar menembus pasar ekspor.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMK menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia. Dengan sertifikasi halal, kontribusi ini berpotensi meningkat karena produk UMK akan lebih kompetitif di pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas konsumen muslim.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” tutup Haikal.
Tinggalkan Komentar
Komentar