Periskop.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan, pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Ia menyebut hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober tahun depan.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12). 

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebelumnya pada tahun 2025, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH. Hingga Selasa ini, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.

Pada tahun 2025 ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK, kata Haikal, juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Beleid ini memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis. Dalam pelaksanaannya, Haikal mengatakan sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

BPJPH juga menegaskan, pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH. Di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal tersebut diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id. Lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.

Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Haikal.
Masa Berlaku
Hanya saja, selain insentif tersebut, soal masa berlaku sertifikat halal masih mendapatkan protes. Belum lama ini, Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menanggapi usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait wacana untuk sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.

“IHW menyampaikan keprihatinan atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi dua tahun,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11). 

Adapun sebelum adanya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, kemudian diubah menjadi empat tahun. Setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law masa berlaku ditetapkan seumur hidup.

“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi dua tahun berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional,” ujar Ikhsan.

Ia menilai, usulan ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha seperti stagnasi proses sertifikasi halal nasional hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.

“Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan (berpotensi) merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ujarnya.

Ikhsan menilai, penting bagi BPJPH untuk membangun sistem jaminan halal dengan regulasi yang konsisten dan terintegrasi, memiliki disiplin implementasi, meningkatkan pengawasan terhadap LPH dan auditor, hingga pembinaan UMKM.

Selain itu, Ikhsan juga meminta BPJPH mempertimbangkan untuk mengembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun. Hal ini sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha.

Sebelumnya, Ahmad Haikal Hasan mengusulkan sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku. Haikal, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11), mengatakan hal ini menyusul perubahan komposisi bahan (ingredients) berbagai macam produk yang ia nilai semakin dinamis.