Periskop.id - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini menyebut, transparansi royalti dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru bagi industri musik di era digital. Menurut dia, penarikan dan pendistribusian royalti di industri musik saat ini masih kerap dipertanyakan transparansinya.
"Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta," ujar Laurensia Andrini dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, persoalan royalti juga berkaitan dengan ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital yang sering dinilai belum sepenuhnya berpihak, kepada musisi maupun pencipta lagu.
Ririn, demikian ia akrab disapa, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam memperbaiki tata kelola royalti melalui pemanfaatan teknologi.
"Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani ketidakadilan yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut," jelasnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, ia menilai negara tetap memiliki ruang untuk berperan mendorong transparansi pengelolaan royalti.
"Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti," ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi di era digital juga memiliki batas tertentu karena yurisdiksi negara terhadap platform global tidak bersifat absolut. Menurut dia, kebijakan yang diambil tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), seperti non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Momentum Hari Musik Nasional tahun ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama.
“Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tuturnya.
Platform Digital
Belum lama ini, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digita,l merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify, dan bukan dibebankan kepada kreator.
"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud.
LMKN menegaskan, kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta, melalui mekanisme yang telah diatur.
“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.
“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.
Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.
“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalty. Pada intinya, para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.
Tinggalkan Komentar
Komentar