periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Sorotan utama ancaman pemutusan akses ini tertuju pada Cloudflare, Inc.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Senin (17/11).

Ancaman sanksi ini menjadi perhatian serius. Cloudflare, Inc., salah satu penerima notifikasi, sebelumnya sempat mengalami gangguan akses di Indonesia yang memengaruhi banyak layanan lain. Komdigi menekankan kepatuhan pendaftaran PSE menjadi kunci agar insiden error serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komdigi menegaskan, PSE yang tidak mengindahkan notifikasi ini terancam sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.

Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

Alexander menyebut Komdigi selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran.

Namun, Alexander menegaskan ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Alexander.

Daftar Lengkap 25 PSE Wajib Daftar

Daftar 25 PSE yang diberi notifikasi mencakup platform besar asing yang menargetkan pengguna Indonesia dan harus segera mendaftar:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  4. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  7. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  8. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  9. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  10. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  11. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  12. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  13. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  14. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  15. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  16. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  17. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  18. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  19. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  20. Fine Counsel (finecounsel.id)
  21. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  22. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  23. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  24. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Sanksi administratif dapat dikenakan pada PSE yang tidak patuh, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020. Komdigi mengimbau seluruh PSE wajib daftar segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).