periskop.id - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya permintaan dari negara-negara sahabat untuk memulangkan warganya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Antara, Selasa (19/8).

Finalisasi RUU dilakukan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung. Menurut Yusril, pembahasan mengenai pemindahan narapidana sebenarnya telah dimulai sejak 2016, namun saat itu masih terbagi dalam dua draf terpisah.

“Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujar Yusril. 

RUU ini dirancang untuk menjadi payung hukum tunggal yang mengatur proses pemindahan narapidana lintas negara, baik warga asing di Indonesia maupun WNI yang menjalani hukuman di luar negeri.

RUU tersebut merujuk pada sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional terorganisasi. Konvensi ini mewajibkan negara peserta untuk menjalin kerja sama dalam pemindahan terpidana dan penegakan hukum lintas yurisdiksi. 

“Konvensi itu mengamanatkan tiap-tiap negara peserta melakukan perjanjian pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukuman pidana,” jelas Yusril.

Selama ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Pemerintah hanya mengandalkan pengaturan praktis (practical arrangement) untuk memenuhi permintaan negara sahabat. 

Yusril menegaskan penyelesaian RUU ini sudah mendesak mengingat semakin banyaknya permintaan yang masuk. Tiga negara—Australia, Filipina, dan Prancis—telah berhasil memulangkan narapidana mereka dari Indonesia. Belakangan, permintaan serupa datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.

“Filipina juga mengajukan permohonan lagi, kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa,” kata Yusril. 

RUU ini ditargetkan mulai dibahas di DPR RI pada akhir 2025 di mana nantinya Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini dan diharapkan akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI.