periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di rentang 8,5% hingga 10,5%, meskipun ia menilai saat ini masih terlalu dini untuk mengambil keputusan final mengenai besaran angka tersebut.
Menurutnya, aspirasi dari serikat pekerja telah dicatat sebagai masukan penting yang memerlukan analisis lebih lanjut sebelum bisa diputuskan.
"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di lingkungan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu (20/8) seperti dilansir Antara.
Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan bahwa penetapan UMP tahun depan akan melalui mekanisme resmi dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Proses ini akan melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) untuk mencapai kesepakatan.
"Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya," tambahnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan upah tersebut disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pada Senin (11/8).
Ia mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 pada kisaran 8,5% hingga 10,5% melalui keterangan tertulis.
Said Iqbal menjelaskan bahwa angka usulan tersebut didasarkan pada hasil survei dan analisis internal yang merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Perhitungan KSPI dan Partai Buruh mempertimbangkan tiga komponen utama, yaitu proyeksi akumulasi inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 sekitar 3,23%, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 5,1% sampai 5,2%, serta usulan indeks tertentu di angka 1,0 hingga 1,4.
Tinggalkan Komentar
Komentar