periskop.id - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail perihal gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait gugatan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.

"Belum tahu tuntutan soal apa. Sampai semalam kami cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan," kata Deni saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9).

Gugatan dari putri Presiden ke-2 RI tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini diregistrasi dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Meskipun substansi gugatan terbaru ini belum diungkap ke publik, Tutut Soeharto memiliki riwayat sengketa panjang dengan pemerintah.

Sengketa ini terutama berkaitan dengan penagihan utang oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), di mana Menteri Keuangan bertindak sebagai ketua. 

Sebelumnya, Satgas BLBI telah beberapa kali melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan Tutut terkait utang kepada negara.

Saat ini, status perkara di PTUN masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. 

Laman SIPP PTUN Jakarta juga menunjukkan bahwa klasifikasi perkara ini masih tertera sebagai "Lain-lain", dan belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk menanganinya.

PTUN telah menjadwalkan agenda pemeriksaan persiapan perkara ini pada Selasa, 23 September 2025. 

Tercatat, pihak penggugat telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatannya pekan lalu.