periskop.id - Organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pelaporan dilakukan setelah beredarnya meme yang menampilkan wajah Bahlil dalam bentuk editan satir yang dianggap merendahkan martabat pejabat publik.
Melansir Antara, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan pihaknya telah mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sekaligus menyerahkan sejumlah bukti unggahan yang dianggap melanggar.
“Kami sudah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk berdiskusi soal beberapa akun media sosial yang secara masif menyerang pribadi dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga batas etika dalam kebebasan berekspresi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum. Kritik boleh, tapi jangan menghina,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia menanggapi santai kabar pelaporan tersebut. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Bahlil menyebut dirinya tidak ingin ikut campur dan memilih fokus bekerja.
“Saya tidak tahu soal laporan itu. Saya fokus bekerja saja,” kata Bahlil singkat di Kompleks Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (23/10).
Partai Golkar sendiri menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan instruksi resmi dari partai. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengatakan bahwa langkah itu merupakan inisiatif pribadi dari organisasi sayap partai tanpa koordinasi dengan pengurus pusat.
“Nggak ada arahan dari partai. Anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Sarmuji.
Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan bahwa perwakilan AMPG memang sempat datang ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Namun, pertemuan tersebut masih sebatas konsultasi.
“Baru tahap komunikasi dan konsultasi, belum ada laporan yang kami terima secara resmi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (23/10).
Pelaporan meme Bahlil Lahadalia ini kemudian menimbulkan reaksi beragam di media sosial. Sejumlah warganet menilai langkah hukum tersebut berlebihan dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, sementara sebagian lainnya menilai bahwa tindakan hukum diperlukan untuk menjaga etika dalam ruang digital yang kerap kali disalahgunakan. Hingga kini, kepolisian masih mempelajari bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar