periskop.id - Komite Olimpiade Internasional (IOC) memutus segala bentuk kerja sama dengan Komite Olimpiade Indonesia setelah Indonesia menolak penerbitan visa bagi atlet Israel untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53 di Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Eksekutif (Executive Board/EB) IOC yang digelar pada September lalu.
Dalam pernyataan resminya, IOC menyampaikan keprihatinan atas pembatasan akses atlet ke negara tuan rumah serta boikot dan pembatalan kompetisi yang dipicu ketegangan politik. IOC menilai tindakan seperti itu merampas hak atlet untuk berkompetisi secara damai dan menghambat misi Gerakan Olimpiade dalam menunjukkan kekuatan olahraga sebagai sarana perdamaian.
“Tindakan-tindakan ini merampas hak atlet untuk bertanding secara damai dan mencegah Gerakan Olimpiade menunjukkan kekuatan olahraga,” tulis IOC yang dikutip di Jakarta, Kamis (23/10).
EB IOC menegaskan kembali prinsip dasarnya bahwa semua atlet, tim, dan pejabat olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi dalam kompetisi internasional tanpa diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade yang menjunjung asas non-diskriminasi, otonomi, dan netralitas politik.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang, IOC EB memutuskan empat langkah utama:
- Menghentikan semua bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia terkait kemungkinan penyelenggaraan Olimpiade, Olimpiade Remaja, acara Olimpiade, atau konferensi internasional sampai pemerintah Indonesia memberikan jaminan tertulis bahwa semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
- Merekomendasikan kepada semua Federasi Olahraga Internasional untuk tidak menggelar kompetisi atau pertemuan internasional di Indonesia hingga jaminan serupa diberikan.
- Menyesuaikan prinsip kualifikasi Olimpiade, dengan mewajibkan setiap federasi olahraga internasional mencantumkan klausul jaminan akses bagi seluruh atlet dalam perjanjian tuan rumah kompetisi kualifikasi Olimpiade di seluruh dunia.
- Memanggil NOC Indonesia dan Federasi Senam Internasional (FIG) ke markas IOC di Lausanne, Swiss, guna membahas insiden penolakan visa atlet Israel menjelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG di Jakarta.
Sesuai UUD 1945
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar itulah yang menjadi landasan bagi Menpora Erick untuk memberikan sikap terhadap IOC. "Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," tegas Erick.
Menurut Erick, langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia.
Adanya larangan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia tidak membuat Erick khawatir. Dirinya tetap menganggap olahraga dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," pungkas Erick.
Tinggalkan Komentar
Komentar