periskop.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai metode eksekusi mati dengan cara ditembak lebih aman secara psikologis bagi para eksekutor dibandingkan suntik mati. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Selasa (31/10).
Menurut Fatahillah, petugas yang terlibat dalam pelaksanaan hukuman mati memikul tanggung jawab mental yang besar. Pelibatan secara langsung dalam mengakhiri nyawa seseorang berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan.
“Pemilihan metode tembak dilakukan untuk menghindari PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) pada eksekutor (hukuman) mati. Karena itu tanggung jawab mentalnya besar dan bisa jadi beban juga untuk mereka. Bahkan ada riset yang mengatakan bahwa beberapa eksekutor itu jadi (mengalami) PTSD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa gangguan stres pascatrauma atau PTSD dapat muncul akibat rasa bersalah, tekanan moral, hingga trauma visual yang dialami petugas selama proses eksekusi. Pembagian tugas dalam satu regu tembak dinilai mengurangi beban tersebut karena tidak tertumpu pada satu individu.
Pendapat ini turut diamini oleh Marcus, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, yang menegaskan bahwa aspek kesehatan mental eksekutor harus menjadi perhatian dalam perumusan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Marcus menilai, negara wajib memastikan bahwa proses eksekusi tidak hanya memenuhi unsur legalitas, namun juga mempertimbangkan dampaknya terhadap petugas yang menjalankan tugas negara. Menurutnya, desain mekanisme eksekusi harus dibuat agar tidak menimbulkan “penyesatan mental” dan gangguan psikologis lanjutan.
Pernyataan kedua akademisi tersebut kembali memantik diskusi publik mengenai urgensi mekanisme eksekusi yang berperspektif kemanusiaan, baik untuk terpidana maupun petugas.
Pembahasan RUU terkait masih terus berjalan dan diperkirakan memakan waktu untuk memastikan standar hukum, kesehatan mental, serta prinsip hak asasi manusia terpenuhi.
 
                                                     
                                                            
Tinggalkan Komentar
Komentar