periskop.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan agar UMP 2026 dipukul rata sesuai dengan UMP 2025 yang naik 6,5%. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, atas disparitas upah antardaerah di Indonesia.
Namun, kata Iqbal, Indonesia menganut sistem pengupahan regional sehingga disparitas tidak dapat dihindari.
“Indonesia menganut sistem regional yang tingkat kebutuhan setiap kabupaten/kota atau provinsi beda-beda. Oleh karena itu, disparitas itu enggak bisa dihindari,” kata Iqbal dalam konferensi pers, di Aula Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (30/10).
Iqbal mengusulkan, untuk mengurangi disparitas upah di Indonesia dengan memindahkan sektor industri tertentu ke daerah yang masih kosong.
“Misalnya, dulu di Karawang, upahnya lebih rendah dari Jakarta dan Bekasi. Begitu industri otomotif dipindahkan ke Karawang, sekarang Karawang terbesar seluruh Indonesia. Jadi, cara mengurangi disparitas dengan sistem upah minimum regional adalah mendistribusikan sektor-sektor industri, bukan mendiskusikan nilai kenaikan,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan, pihaknya tetap meminta kenaikan tunggal atau satu angka. Sebab, jika tidak ada kenaikan tunggal, akan memengaruhi daya tawar beberapa daerah di Indonesia dalam formulasi upah minimum.
“Misalnya, di Jawa Timur, antara Gresik, Pasuruan, Surabaya, dan Sidoarjo. Bandingkan dengan upah Pacitan yang amburadul itu setengahnya. Enggak akan mungkin upah Pacitan indeks tertentunya lebih besar dari Gresik,” ucapnya.
Menurut Iqbal, serikat buruh di Gresik banyak sehingga permintaan menaikkan indeks tertentu menjadi kuat. Sementara itu, serikat buruh di Pacitan sedikit.
“Serikat buruh di Pacitan, enggak ada, pasti minta (indeks tertentu) paling top, 0,3. Sedangkan, serikat buruh di Gresik, banyak, kuat, pasti minta indeks tertentunya 0,7 (semakin tinggi disparitasnya). Jadi, lebih baik tunggal supaya daerah-daerah yang kecil ini (tidak kuat serikat buruhnya) tetap bisa naik,” ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 5.000 buruh dari KSPI memadati JCC Senayan melakukan konsolidasi dengan membawa dua tuntutan utama.
“Pada hari ini, tanggal 30 Oktober 2025, KSPI bersama Partai Buruh serempak di seluruh Indonesia mengadakan aksi menuntut dua hal, yaitu naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5% dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” kata Iqbal.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                 
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar