periskop.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk sangat waspada terhadap modus penipuan baru. Peringatan ini fokus pada bahaya penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya peniruan suara (voice cloning) dan wajah (deepfake).
“Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi. Masyarakat harus melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).
Hudiyanto juga meminta masyarakat lebih hati-hati dengan video atau suara yang terdengar tidak biasa, meskipun datang dari orang yang dikenal.
"Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya," tegasnya.
Peringatan keras ini dikeluarkan bersamaan dengan rilis Satgas PASTI mengenai pemblokiran ratusan aktivitas keuangan ilegal terbaru.
Dalam rilis tersebut, Satgas PASTI mengumumkan telah memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, Satgas juga menghentikan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk... (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi,” jelas Hudiyanto.
Dalam menangani tindakan ilegal ini, Satgas PASTI kini diperkuat oleh berbagai lembaga. Pelaksanaan patroli siber didukung oleh Komunikasi Digital RI, Polri, BSSN, dan terbaru, Kementerian Agama (Kemenag).
Hudiyanto menyebut Kemenag kini ikut patroli siber terkait konten umrah backpacker atau jual visa umrah mandiri yang tidak sesuai Undang-Undang.
Secara kumulatif, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 12 November 2025.
Kerugian Tembus Rp7,8 Triliun
Upaya pemberantasan ini turut didukung oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.
Laporan IASC mencatat total kerugian dana korban penipuan mencapai Rp7,8 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar dan lebih dari 106.222 rekening penipuan.
Tinggalkan Komentar
Komentar