Periskop.id - Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara atas jasa luar biasa seorang warga negara dalam membela, membangun, dan memajukan bangsa. Penghargaan ini diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional, yang definisinya mencakup pejuang kemerdekaan hingga individu dengan karya luar biasa, berhak atas serangkaian penghormatan dan penghargaan yang diberikan secara resmi oleh negara.

Penghargaan Non-Finansial: Pengakuan Kehormatan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, setiap individu yang menerima gelar Pahlawan Nasional akan menerima plakat dan piagam sebagai bentuk pengakuan formal. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2009 mengatur bahwa pemberian gelar ini dapat disertai dengan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Tanda Jasa yang dapat menyertai gelar Pahlawan Nasional meliputi Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Sementara itu, Tanda Kehormatan yang dapat diberikan mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Penghargaan ini berfungsi untuk mengabadikan jasa dan pengorbanan Pahlawan Nasional bagi negara.

Hak Eksklusif dan Penghormatan Negara

Negara menjamin serangkaian hak dan penghormatan bagi setiap penerima Gelar Pahlawan. Hak-hak ini bersifat eksklusif dan sebagian besar diberikan secara anumerta (setelah meninggal dunia), yang di antaranya meliputi:

  • Pangkat dan Jabatan: Pahlawan Nasional berhak atas pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas pengorbanan di medan perjuangan atau pengabdian.
  • Pemakaman Kebesaran: Negara menanggung biaya pemakaman atau sebutan lain, dengan penyelenggaraan upacara kebesaran militer, dan pemakaman dilakukan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
  • Bantuan Finansial: Negara memberikan sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli waris Pahlawan Nasional. Pemberian dana ini dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan ekonomi.

Definisi Ahli Waris dalam Hukum Sosial

Hak atas bantuan finansial dan kehormatan lainnya dari negara diberikan kepada ahli waris Pahlawan Nasional. Definisi ahli waris ini diatur spesifik oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012.

Menurut Permensos, ahli waris yang berhak menerima warisan atau harta pusaka adalah:

  • Istri atau suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Anak kandung yang sah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, ahli waris berhak menerima tunjangan finansial sebesar Rp50 juta per tahun hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Regulasi yang jelas ini memastikan bahwa pengorbanan Pahlawan Nasional tidak hanya diabadikan dalam sejarah, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan dan kehormatan yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.