periskop.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant sebagai respons atas permohonan PPATK. Fatwa ini menegaskan bahwa dana dalam rekening yang tidak aktif (dormant) secara syari masih menjadi hak penuh dari nasabah.
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Senin (24/11).
Fatwa ini ditetapkan menyusul presentasi yang disampaikan PPATK di hadapan Komisi Fatwa MUI. Lembaga tersebut melaporkan adanya lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori dormant. Setelah diklarifikasi, terdapat lebih dari Rp50 triliun uang yang dikategorikan sebagai dana tak bertuan.
Asrorun Niam menjelaskan, bank wajib melakukan notifikasi kepada pemilik rekening dormant.
Jika pemilik rekening tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka status dana tersebut berubah menjadi harta yang hilang (al-mal al-dlai’), atau dana tak bertuan.
Niam menegaskan dana rekening dormant yang berstatus tak bertuan tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial. Dana tersebut harus digunakan bagi kemaslahatan umum masyarakat.
Apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib dikelola dengan prinsip syariah. Pengelolaannya di antaranya dengan menyerahkan dana tersebut ke lembaga sosial Islam seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk kepentingan umat.
Fatwa ini juga menyentuh aspek etika, menegaskan bahwa tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant hukumnya adalah haram.
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.
Penetapan fatwa ini merupakan hasil dari Forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung pada 20 hingga 23 November 2025.
Selain fatwa ini, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya.
Fatwa-fatwa tersebut meliputi Fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Otoritas berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, sambil tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah.
Tinggalkan Komentar
Komentar