periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif atau dormant bertujuan memitigasi risiko penyalahgunaan rekening oleh sindikat kejahatan untuk menampung uang haram.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga dana dan rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” tulis PPATK dalam dokumen Laporan Capaian Strategis yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).
Rekening dormant dikategorikan sebagai akun perbankan yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini membuat rekening tersebut sangat rentan diambil alih atau dimanfaatkan pihak lain.
PPATK menemukan fakta bahwa rekening "tidur" ini kerap menjadi sasaran empuk pelaku kriminal. Modus yang sering terjadi meliputi praktik jual beli rekening untuk menyembunyikan identitas asli pemilik dana.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan sebagai penampung aliran dana ilegal. Jenis kejahatannya beragam, mulai dari transaksi narkotika hingga yang sedang marak, yakni perjudian online (judol).
Selain aspek keamanan nasional, langkah pembekuan ini berfungsi melindungi hak nasabah. Seringkali pemilik asli lupa memiliki dana mengendap atau pemilik rekening telah meninggal dunia tanpa diketahui ahli waris.
Langkah strategis PPATK ini mendapat dukungan dari lembaga keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan lembaga keuangan mengamankan dana rekening tak bertuan agar tidak disalahgunakan.
MUI juga mendorong agar dana yang "terlupakan" tersebut dapat dikelola dengan benar. Jika pemiliknya jelas, aset harus dijaga; namun jika tidak bertuan, dana didorong untuk kepentingan produktif dan kemaslahatan umat.
Guna memperkuat pengawasan, PPATK mengembangkan inovasi teknologi bernama SIPESAT Versi 3.0. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memastikan validitas data pemilik rekening secara akurat.
Sistem ini mampu mendeteksi ketidaksesuaian identitas. Teknologi ini mencegah penyalahgunaan data nasabah pada rekening-rekening lama yang minim pengawasan.
Penghentian transaksi ini sejatinya bersifat pemicu. Tujuannya adalah mendorong pihak pelapor (bank) dan nasabah segera melakukan pengkinian data profil (update profile) untuk memastikan keamanan aset mereka.
Tinggalkan Komentar
Komentar