periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya temuan sebanyak 90% dari total pembiayaan yang disalahgunakan oleh LPEI.

“Fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi BBM High Speed Diesel (HSD) solar. Namun, berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (2/12).

KPK juga merinci penyalahgunaan fasilitas pembiayaan sebesar Rp503,31 miliar (sekitar 49,15%). Biaya itu untuk membayar pinjaman PT PE di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata.

Sementara itu, sebanyak Rp428,84 miliar (sekitar 41,88%) dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy.

Selain penyalahgunaan dana, KPK juga menemukan adanya meeting of mind antara JM, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan  Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Meeting of mind itu adanya penyalahgunaan pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, penggunaan purchase order dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, dan pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan,” tutur Budi.

Sementara itu, hasil perhitungan auditor BPKP menyimpulkan, kerugian keuangan negara cq LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar. KPK memastikan setiap rupiah penyimpangan akan ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara.

KPK mengungkapkan temuan dana yang disalahgunakan ini sebagai bentuk transparansi ke publik.

“Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025. KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT PE, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Lalu, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Diketahui, total 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.