periskop.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).

“Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar, di Jakarta, Rabu (14/1).

Nauli menyampaikan, aset itu didapatkan usai menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar.

Empat tersangka baru itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

Nauli menyampaikan, peranan empat tersangka tersebut membuat kajian tanpa berdasarkan data yang valid.

“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah dimark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” jelas Nauli.

Nauli mengungkapkan, dua tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Atas dasar tersebut, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.

“Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Sampai saat ini, Kejati telah menetapkan delapan tersangka korupsi LPEI.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak Rabu ini sampai Senin (2/2) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.