periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kejanggalan dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, KPK menemukan niat jahat dalam pengajuan LPEI.

“Meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energy (PE),” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (1/12).

Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI.

Budi melanjutkan, setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI diduga menerima dari PT PE sebesar US$200.000.

“Kemudian, setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima SGD400.000 yang diberikan dalam dua tahap (masing-masing sebesar SGD200.000), serta tambahan SGD100.000. Selain itu, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) yang menduduki jabatan yang sama dengan AS juga menerima US$100.000,” jelas Budi.

Budi menegaskan, penyidik mendapatkan fakta tersebut dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak.

Diketahui, dugaan kasus korupsi LPEI dituduh ada kejanggalan menurut beberapa ahli hukum. Meskipun PT PE dinyatakan pailit pada 2020, tetapi pembayaran kredit kepada LPEI terus berjalan sejak 2021 hingga sekarang sesuai dengan akta. Bahkan, kredit sudah dijamin sepenuhnya melalui PT Caturkarsa dan PT Pada Idi sejak 2021.

Kejanggalannya juga tertuju pada jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy, pada 20 Maret 2025 dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta, ditambah wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$32,69 juta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025. KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT PE, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Lalu, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Diketahui, total 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.