periskop.id - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menagih denda administratif senilai Rp38,6 triliun dari 71 perusahaan korporasi sawit dan tambang yang telah melanggar aturan hukum.
“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/12).
Barita mengungkapkan, ada 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut pun ditagihkan denda. Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, ada 5 perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.
“Oleh karena itu, khusus untuk perkebunan sawit, telah masuk ke dalam Escrow, rekening sawit, sebesar Rp1,7 triliun. Yang sudah menyatakan kesanggupan dengan nilai Rp83,3 miliar. Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1,8 triliun,” ungkap Barita.
Barita menyampaikan, dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi. Akibatnya, jika ada korporasi yang keberatan sepanjang dapat diterima, akan dilakukan verifikasi.
Barita juga mengungkapkan, ada 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari 22 perusahaan tambang, 13 perusahaan telah menghadiri proses penagihan, dengan satu perusahaan yang sudah membayar Rp500 miliar. Sementara itu, 3 perusahaan siap membayar, dan satu perusahaan lainnya mengajukan keberatan.
“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar. Yang sudah menyatakan sanggup bayar adalah Rp1,6 triliun, ditambah Rp1,5 triliun. Sehingga totalnya adalah Rp3,7 triliun yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang,” ujar Barita.
Barita juga menekankan, Satgas PKH tidak menutup kemungkinan melalui instrumen hukum yang dimiliki untuk melakukan langkah-langkah hukum, jika upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan.
“Maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” tegas Barita.
Diketahui, dari hasil verifikasi, Satgas PKH menargetkan penuntasan penguasaan kembali kawasan hingga mencapai 4 juta hektare pada akhir Desember 2025.
“Per 8 Desember, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencatat penguasaan hingga 3.771.467,31 hektar. Dengan beberapa tahapan yang telah dilakukan, ada empat tahapan, dari mulai Januari 2025 sampai dengan sekarang. Dan kami menargetkan penguasaan 4 juta hektare pada akhir bulan ini,” tutur Barita.
Tinggalkan Komentar
Komentar