periskop.id - Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengungkapkan beberapa pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara. Pelanggaran tersebut diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang berhasil memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di PT IMIP dan PT IWIP.
Barita menyampaikan, sejak alih komando dan pengendalian bandara dan pelabuhan khusus PT IMIP dan PT IWIP pada 21 November 2025, sejumlah pelanggaran strategis berhasil diungkap.
“Termasuk penangkapan dua kapal pengangkut nikel ore ilegal oleh TNI Angkatan Laut (AL) pada 25 November 2025 di perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua kapal tersebut milik PT PMH dengan muatan milik PT DMS, bertujuan ke PT IMIP Morowali,” Barita, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/12).
Barita menyatakan, dua kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari beroperasi di jetty illegal, tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sehingga tidak membawa dokumen kapal dan muatan sah.
“Seluruh temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Minerba dan peraturan pelayaran sehingga unsur TNI AL mengawal dua kapal ke Lanal Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Barita juga mengungkapkan pelanggaran lain yang ditemukan oleh Satgas Terpadu Kejagung. Ia menyebut, pada 5 Desember 2025, personel Kopasgat TNI Angkatan Udara (AU) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial MY di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay.
“Pelaku tertangkap membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui pesawat Super Air Jet Weda Bay ke Manado,” jelas Barita.
Menurut Barita, penangkapan WNA tersebut menjadi bukti pentingnya efektivitas penempatan Satgas Terpadu karena dua bandara itu sebelumnya tidak dilengkapi perangkat pemerintahan wajib untuk pengawasan lalu lintas orang dan barang.
Adapun, Satgas Terpadu terdiri dari unsur Bea Cukai, Imigrasi, Karantina (Ikan, Hewan, Tumbuhan), Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, Avsec, TNI-Polri, dan Kejaksaan. Tim ini akan terus memperketat pengawasan di seluruh bandara dan pelabuhan khusus untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan, pelayaran, dan pergerakan logistik mematuhi ketentuan hukum serta mencegah kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin, dalam peninjauan latihan TNI di Morowali pekan lalu, menyoroti adanya anomali regulasi yang membuka celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi nasional. Ia menegaskan, perlunya deregulasi dan penguatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik industri strategis.
“Negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, termasuk kasus pertambangan ilegal di Bangka, Morowali, maupun Weda Bay,” kata Barita yang membacakan pesan dari Sjafrie.
Pemerintah memastikan Satgas Terpadu Kejagung akan terus memperketat pengawasan lalu lintas orang, barang, dan logistik di seluruh bandara dan pelabuhan khusus. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi, menutup ruang penyelundupan, dan memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum serta kepentingan nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar