periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku industri yang melanggar aturan di sektor pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya setelah mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11).
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan. Bersama Dirjen Minerba, saya memastikan semua pelaku pertambangan wajib menjalankan standar proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Bahlil, dikutip Jumat (5/12).
Bahlil mengatakan ia berjanji menuntaskan tambang ilegal dengan mencabut izin yang melanggar aturan. Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan dan menindak tegas perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan.
"Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mencabut izin perusahaan yang tidak menjalankan standar pertambangan," sambungnya.
Adapun penindakan tegas terhadap pelaku tambang yang melanggar kaidah pertambangan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto menumpas praktik penambangan ilegal di Indonesia. Instruksi Presiden ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat dan jajaran pemerintahan, sehingga pemberantasan tambang ilegal dari hulu ke hilir dapat dilakukan tanpa ragu demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Sementara itu, langkah konkret sudah dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang melibatkan Menteri ESDM, dengan menguasai kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga kini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 3.312.022,75 hektare (ha) kawasan hutan, di mana 915.206,46 ha di antaranya sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Dari jumlah tersebut, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta ha tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum yang tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar