periskop.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan sementara Ammar Zoni yang terjerat kasus narkoba ke Lapas Narkotika Jakarta dari Nusakambangan. Pemindahan dilakukan bersama empat warga binaan lainnya. 

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12).

Rika menyampaikan, pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro Jakarta. Pemindahan juga didampingi oleh pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan. 

Rika menyebut, Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba, ia dan kawan-kawan langsung melakukan proses administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. 

“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tutur Rika.

Sebelumnya, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kabar ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun resmi mereka pada Rabu (8/10). 

Dalam pernyataannya, jaksa menyebut telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari Jakpus dalam keterangan resminya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga ikut dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan. Bahkan, ia sudah terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.