periskop.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku memberi informasi baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam dengan 15 pertanyaan.
“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” kata Zarof usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12).
Zarof juga mengaku ada beberapa hal baru yang disampaikan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan.
“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” ujar Zarof.
Namun, Zarof tidak memerinci lebih lanjut terkait informasi yang disampaikan.
Zarof juga mengaku terkait penyitaan uang oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Wah enggak Rp2 triliun. Iya (lebih dari Rp1 triliun),” ucap Zarof.
Diketahui, perkara yang menjerat Zarof terkait kasus Hasbi Hasan. Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, seperti dikutip Antara.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun, Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar