Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pada Senin (15/12). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).
"Benar, hari ini, Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip oleh Antara.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa Zarof dipanggil berdasarkan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Keterkaitan dengan Kasus Hasbi Hasan
Pemeriksaan Zarofini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Hasbi Hasan. Hasbi Hasan sendiri sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu dijatuhkan setelah Hasbi terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Uang tersebut diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Secara total, Heryanto menyerahkan uang untuk pengurusan gugatan perusahaannya kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar.
Vonis 18 Tahun Penjara Dikuatkan MA
Sementara itu, Zaroftengah menjalani hukuman berat atas perannya dalam kasus suap dan gratifikasi. Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi Zarof, sehingga vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding tetap dikuatkan.
Putusan tersebut tercantum dalam petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan itu disebutkan
Zarof dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarofdari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
MA juga memutuskan uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarofdinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan uang senilai Rp5 miliar kepada hakim. Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada periode 2012–2022.
Tinggalkan Komentar
Komentar