periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. Kasus ini menjerat Rudy Tanoesodiebjo yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo.

KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12).

Finalisasi dilakukan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Senin (15/12).

Berdasarkan penghitungan awal KPK, dalam perkara ini diduga ada kerugian sebesar Rp221 miliar. Pada proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp335 miliar (Rp335.056.761.900) dari Kementerian Sosial. 

Beras tersebut disalurkan untuk KPM PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kementerian Sosial sebesar Rp335 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp113 miliar (Rp113.964.885.000).

KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108 miliar (Rp108.480.782.934). Perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas dan induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp101.010.101.010.

Adapun, sisa keuntungan sebesar Rp7,4 miliar (Rp7.470.681.928) diterima sendiri oleh PT DNRL.

Diketahui, Rudy Tanoe bersama sejumlah pihak lain terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. Meskipun belum mengungkapkan identitas tersangka, KPK sudah mecekal empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER (HT).