periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 6,9%. Angka tersebut dihitung dengan menggunakan indeks penyesuaian upah (alfa) tertinggi, yakni 0,9, sebagaimana tercantum dalam ketentuan terbaru pengupahan nasional.

Jika skema tersebut diterapkan, UMP DKI Jakarta diperkirakan meningkat dari Rp5.396.761 pada 2025 menjadi sekitar Rp5.769.137 pada 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penggunaan alfa 0,9 merupakan bagian dari rentang indeks yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan itu mengatur formula penghitungan upah minimum dengan indeks antara 0,5 hingga 0,9.

“Buruh memperjuangkan penggunaan indeks 0,9. Kalau diterapkan di DKI Jakarta, kenaikannya sekitar 6,9%. Secara nasional, rata-rata bisa di kisaran 7% lebih,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, sejak awal KSPI telah mengajukan beberapa opsi kenaikan upah, termasuk penggunaan indeks di atas 0,6. Menurutnya, opsi tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebut menolak usulan kenaikan upah dengan indeks rendah dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Said Iqbal menilai, sikap presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mendorong kebijakan upah murah. Ia menyebut sejumlah usulan dari menteri dan pejabat ekonomi yang mengarah pada indeks lebih rendah telah direvisi oleh presiden.

“Presiden menegaskan indeksnya berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Itu bukti bahwa arah kebijakan tidak menghendaki upah ditekan serendah mungkin,” katanya.

Atas dasar itu, KSPI meminta seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, agar menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks tertinggi. Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menolak keputusan daerah yang menetapkan indeks terendah.

“Kalau DKI pakai alfa 0,5, kenaikannya hanya sekitar 4,3%. Itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Meski dapat menerima formula penghitungan UMP untuk 2026, KSPI menyatakan tetap menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Penolakan tersebut didasari minimnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan aturan.

Said Iqbal mengklaim, keterlibatan buruh hanya sebatas sosialisasi singkat oleh Dewan Pengupahan yang berlangsung sekitar dua jam pada awal November 2025. Ia menyebut buruh tidak pernah dilibatkan secara substantif dalam pembahasan pasal demi pasal aturan tersebut.

“Buruh tidak pernah benar-benar mengetahui isi peraturan pemerintah itu secara detail,” katanya.

Selain itu, KSPI juga mempersoalkan penggunaan konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan UMP 2026. Menurut Said Iqbal, definisi KHL yang digunakan pemerintah tidak merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat 64 komponen kebutuhan.

Ia menilai, jika pemerintah merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), seharusnya digunakan Survei Biaya Hidup (SBH). Berdasarkan survei tersebut, biaya hidup layak di Jakarta disebut mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Dengan biaya hidup seperti itu, tidak masuk akal jika upah minimum Jakarta berada di kisaran Rp5 juta,” ujarnya.

Karena itu, KSPI mempertanyakan dasar data yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun formula UMP 2026, termasuk keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional yang dinilai tidak dikenal dalam mekanisme tripartit pengupahan.

“Kalau definisi KHL dan datanya tidak jelas dasar hukumnya, maka aturan tersebut jelas merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.