periskop.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan masih menjadi persoalan serius di pasaran. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan BPOM terhadap tempat produksi dan distribusi pangan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total 1.612 tempat yang diperiksa, BPOM menemukan sebanyak 563 ritel atau 34,9% terbukti menjual produk pangan bermasalah. Temuan tersebut terdiri atas 273 sarana ritel tradisional atau 16,9%, 264 ritel modern sebesar 16,4%, 25 gudang distributor atau 1,6%, serta 1 gudang importir sebesar 0,06%.
"Seluruh tempat yang terbukti melanggar langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM Jakarta, Kamis (18/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM juga mengamankan sebanyak 126.136 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Mayoritas merupakan pangan tanpa izin edar (TIE) dengan jumlah mencapai 92.737 pieces atau 73,5%.
BPOM juga menemukan 32.080 pieces pangan kedaluwarsa atau 25,4% serta 1.319 pieces pangan rusak atau 1,1%. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
Taruna menilai penemuan barang tanpa izin mengindikasikan masih maraknya perdagangan ilegal di pasaran saat ini, dengan platform e-commerce turut berkontribusi terhadap meluasnya peredaran produk ilegal.
Minimnya pemeriksaan fisik pada jalur distribusi daring membuat produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga rusak dapat beredar secara luas dan dengan cepat menjangkau konsumen di berbagai daerah.
"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan pangan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital," pungkas Taruna.
Tinggalkan Komentar
Komentar