periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 dan mencakup empat kasus berbeda.
Koordinator Divisi Hukum Investigasi ICW Wan Alamsyah mengatakan, laporan itu diajukan karena para terduga pelaku hingga kini hanya dijatuhi sanksi etik, tanpa proses pidana. Padahal, menurut ICW, sanksi etik tersebut dapat menjadi dasar atau yurisprudensi bagi KPK untuk melakukan penindakan hukum.
“Empat kasus ini melibatkan 43 anggota kepolisian dan sudah diputus dalam sidang etik. Namun, tidak ada satu pun yang diproses secara pidana. Ini berbahaya karena berpotensi menormalisasi pemerasan sebagai sekadar pelanggaran etik,” ujar Wan di depan Gedung KPK pada Selasa (23/12).
Adapun empat kasus yang dilaporkan meliputi kasus pembunuhan, pemerasan dalam penyelenggaraan konser musik DWP di Bali, pemerasan terhadap remaja di Semarang yang melibatkan anggota polisi, serta kasus pemerasan terkait jual beli jam tangan.
Wan menegaskan, Undang-Undang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Pasal 11 ayat 1 huruf a UU KPK secara tegas menyebut KPK berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menilai, absennya penindakan pidana terhadap aparat penegak hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagusaria, menyebut maraknya dugaan pemerasan mencerminkan problem sistemik di tubuh Kepolisian. Menurutnya, perilaku koruptif masih terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
“Penghukuman internal yang tidak efektif membuat tidak ada jaminan ketidakberulangan. Ini menunjukkan masalah serius dalam sistem kepolisian,” kata Dimas.
Ia juga menyoroti persoalan rekrutmen, pengembangan karier, dan pendidikan di internal Polri yang dinilai masih sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kondisi tersebut, lanjut Dimas, berkontribusi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
“Survei LSI tahun 2024 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sekitar 64 persen, lebih rendah dibandingkan Kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung. Ini alarm serius,” ujarnya.
Dimas menegaskan, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pembentukan tim atau simbol semata. Ia mendorong KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut sebagai langkah nyata pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum.
“Kami berharap KPK melakukan pengusutan secara serius agar menjadi preseden baik dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar