periskop.id - Asfinawati, Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dosen Jentera, mengkritik kurangnya integrasi hak asasi manusia (HAM) dalam kurikulum pendidikan kepolisian yang masih terpisah dari pembelajaran hukum lainnya.
Asfinawati menyampaikan, pendidikan kepolisian seharusnya tidak hanya mengajarkan teori-teori hukum yang terpisah, tetapi mencakup implementasi praktis HAM dalam setiap aspek penegakan hukum.
"Kurikulum polisi harus ber-mainstreaming HAM bukan sebagai pengetahuan yang terpisah, ini ada KUHAP, tapi bagaimana menjalankan KUHAP yang bernuansa HAM?" kata Asfinawati, di Gedung Ombudsman, Jumat (5/12).
Asfinawati menjelaskan, pemahaman tentang HAM harus ada dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk penggunaan kekuatan oleh polisi dan prosedur penyidikan.
"Bagaimana menjalankan penggunaan kekuatan yang memiliki hak asasi manusia, yang memiliki kriteria hak asasi manusia?" ujar dia.
Asfinawati juga menilai nilai-nilai HAM dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seharusnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bukan hanya menjadi norma etik atau moral.
Selain kurikulum, ia turut menyoroti potensi conflict of interest di tubuh kepolisian, terutama dalam pengelolaan objek vital nasional yang melibatkan pihak swasta.
“Masalahnya objek vital nasional, mungkin ada yang melibatkan swasta, dan di situ skemanya pembayaran bisa oleh si perusahaan itu,” ungkapnya.
Asfinawati menegaskan, pentingnya pengawasan yang lebih ketat, baik secara internal maupun eksternal, terhadap tindakan kepolisian.
"Pengawasan eksternal, perlu ada pengaturan wewenang untuk kasus per kasus, dan mekanisme cepat untuk memantauannya," kata Asfinawati.
Tinggalkan Komentar
Komentar