periskop.id - Ratusan massa dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) berkumpul di depan Gedung Merah Putih mengajukan satu tuntutan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menangkap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

“KPK segera tangkap Febrie Adriansyah!” kata Koordinator Lapangan SPKR Amri, di Gedung KPK, Senin (29/12).

Amri menilai, Febrie diduga terlibat dalam penggelapan aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut perlu diperiksa oleh KPK.

“Tilep barang bukti Jiwasraya seperti rampok di siang bolong, KPK wajib tangkap Jampidsus," tegas Amri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA),  perkara korupsi Jiwasraya menetapkan kerugian negara sebesar Rp16.8 triliun. Pada putusan kasasi yang telah inkrah pada 2021 tersebut ternyata belum bisa sepenuhnya dieksekusi.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2025 menyatakan baru bisa menyelesaikan sebagian kecil barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hasil penyelesaian aset dan barang dari Perkara PT Asuransi Jiwasraya tersebut total dilaporkan mencapai Rp5.560.997.227.551,07 (Rp5.56 triliun).

Amri juga menemukan adanya dugaan penggelapan aset melawan hukum.

“Dalam investigasi kami menemukan, dugaan penggelapan aset secara melawan hukum dalam perkara ini dengan modus penerbitan surat nomor R-769 /F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan

pada Jampidsus,” ungkap dia.

Amri menyatakan, surat tersebut pada intinya meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan blokir terhadap sejumlah aset berupa saham yang dititpkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Secara khusus, Direktur Penyidikan, saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, salah satunya meminta OJK mengembalikan administrasi Sub Rekening Efek yang dilakukan penyitaan dan penitipan kepada PT KSEI ke rekening asal milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Perinciannya adalah Nama Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor SID ISO0230391250630 Nomor Sub Rekening Efek BII0124230011 Kode Efek BJBR Nama Efek/Instrumen Bank Jabar Banten Tbk. Jumlah efek 472.166.000,” tutur Amri.

Akibat dari surat tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp377.732.800.000 (Rp377 miliar) tidak bisa dipulihkan. Nilai tersebut dihitung dari jumlah efek dimaksud dengan nilai menggunakan asumsi harga saham Bank BJB saat ini Rp800.

Padahal, saat surat tersebut diterbitkan, perkara ini sudah menjelang masa persidangan. Status perkara sudah P21.

“Sehingga kewenangan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Direktur Penuntutan,” jelas dia.

Bahkan, diketahui juga dalam putusan kasasi MA Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021, ternyata efek tersebut menjadi barang bukti yang dirampas untuk negara.

SPKR pun menegaskan tindakan Febrie bagaikan rampok di siang bolong.

“Tindakan Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, nyata-nyata seperti rampok di siang hari,” ucap Amri.

Dengan menggunakan surat yang diterbitkan tanpa kewenangan, Febrie berhasil merampok aset berupa efek Bank Jabar Banten sebesar Rp377.732.800.000 yang merupakan barang bukti dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Atas dasar tersebut, SPKR mendesak KPK harus berani mengusut tuntas kasus ini yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebab, beberapa organisasi masyarakat lain juga mendesak KPK menuntut kasus ini.

“KPK harus berani mengusut tuntas kasus ini, patut diduga penggelapan aset telah menjadi modus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah laporan yang telah diluncurkan ke KPK RI oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil,” ujar Amri.