periskop.id - Penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara/Kementerian Pertahanan nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap enam perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha berinisial SGC, yang diketahui menguasai HGU tersebut.

“Pidsus sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai. Prosesnya panjang karena peristiwa hukumnya sudah terjadi sejak lama,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Kamis (22/1).

HGU yang dipersoalkan mencakup 27 bidang tanah yang berada di kawasan lanud TNI AU. Sejumlah HGU tersebut bahkan diketahui masih berlaku dan sempat diperpanjang pada periode 2017–2019, meski BPK telah mengeluarkan temuan sejak 2015.

Menurut Kejaksaan, salah satu fokus penyidikan adalah proses peralihan penguasaan lahan, yang oleh pihak perusahaan diklaim berasal dari pembelian melalui lelang BPPN pada era krisis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1997-1998. Aparat kini mendalami bagaimana tanah yang merupakan aset negara dapat diperjualbelikan dan kemudian diterbitkan HGU di atasnya.

“Proses pembuktian membutuhkan waktu karena harus menelusuri sejarah tanah, aliran hak, dan pihak-pihak yang terlibat sejak puluhan tahun lalu,” kata Febrie.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK juga turut mendalami aspek pidana, terutama terkait legalitas kepemilikan tanah dan potensi kerugian negara.

“Kami menelusuri sejak awal sejarah tanah tersebut. Pertanyaannya sama, kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Asep menambahkan, penyelidikan juga akan mempertimbangkan aspek tempus delicti dan kedaluwarsa pidana, mengingat sebagian peristiwa terjadi sejak era BLBI.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pencabutan HGU yang dilakukan merupakan tindakan administratif sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK dan permohonan resmi dari Menteri Pertahanan dan Kepala Staf TNI AU.