periskop.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan perombakan besar-besaran pada struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan segera disahkan pada Januari mendatang, di mana jabatan Kepala Pelaksana (Kalaksa) akan digantikan oleh Kepala Badan yang memiliki wewenang komando penuh di lapangan.

“Bapak Menteri telah merevisi Permendagri 46 tentang kelembagaan BPBD. Jadi sudah tidak lagi ada kalaksa dan mudah-mudahan ini sudah bisa operasional pada bulan Januari,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. Ahmad Wiagus dalam Rapat Koordinasi Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah secara daring, Jakarta, Senin (29/12).

Wiagus menjelaskan bahwa revisi regulasi ini sudah memasuki tahap akhir. Dokumen tersebut telah ditandatangani dan kini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangan agar segera memiliki kekuatan hukum tetap.

Perubahan nomenklatur dari Kalaksa menjadi Kepala Badan bukan sekadar ganti kulit. Langkah ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat respons penanganan bencana di daerah.

Dengan status baru ini, pimpinan BPBD tidak lagi hanya bersifat administratif atau pelaksana teknis semata. Mereka akan memiliki otoritas komando yang lebih kuat untuk memobilisasi sumber daya saat situasi darurat terjadi.

“Nanti kita akan percepat sehingga Januari benar-benar bisa operasional dan secara kelembagaan tidak ada lagi kalaksa, tetapi langsung Kepala Badan. Dari segi komando di lapangan akan lebih mudah tentunya,” tambahnya.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menilai penguatan ini mutlak diperlukan karena banyak BPBD di daerah yang posisinya lemah dan tidak dianggap strategis.

Suharyanto juga menyarankan agar jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex-officio. Beban kerja Sekda yang sudah sangat berat dikhawatirkan membuat fokus penanganan bencana menjadi terpecah.

“Kalau dibebankan lagi menjadi Kepala BPBD, kami khawatir ini tugasnya overload. Kalau hanya Kepala Pelaksana tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak punya wewenang,” ujar Suharyanto.

Suharyanto berharap dengan adanya pejabat definitif yang fokus penuh mengurus bencana, koordinasi lintas sektor bisa berjalan lebih cepat. Kecepatan atau golden time adalah kunci utama dalam menyelamatkan nyawa saat bencana melanda.

Reformasi birokrasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas keluhan lambatnya respons pemerintah daerah dalam menetapkan status darurat maupun menyalurkan bantuan logistik ke warga terdampak.