periskop.id - Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat tajam dalam enam tahun terakhir. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, jumlah kasus kekerasan naik dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan lebih dari 600%.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai lonjakan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan anak di satuan pendidikan. Menurut dia, berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah belum mampu menekan angka kekerasan.

“Saya pikir upaya Kementerian Pendidikan pada 2023 dengan menerbitkan peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan itu bisa menurunkan kasus. Tapi ternyata dari 2023 ke 2024 justru naik lebih dari 100 persen, dan pada 2025 kembali meningkat,” ujar Ubaid dalam agenda Rapor Pendidikan 2025 di Cikini, Jakarta, pada Selasa (29/12).

Dalam kesempatan tersebut, Ubaid juga menyinggung kasus perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu sekolah di Tangerang Selatan. Ia mengatakan telah mendatangi sekolah tersebut dan menemukan bahwa sekolah sudah memiliki guru bimbingan konseling (BK) serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Namun, Ubaid menyayangkan perundungan tetap terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi. 

“Kenapa kejadian yang sudah berlangsung sejak masa orientasi peserta didik baru di bulan Juli itu tidak terdeteksi oleh guru BK, TPPK, maupun satgas di tingkat kota. Artinya, satgas dan TPPK ini setelah dilantik justru tidak berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan JPPI, lebih dari 80 persen kasus kekerasan terjadi di tiga sektor utama pendidikan. Sekolah formal menjadi lokasi terbanyak dengan 57% kasus, disusul pesantren 14% dan madrasah 13%. Temuan ini membantah anggapan bahwa kekerasan hanya terjadi di lembaga pendidikan tertentu.

Sekolah formal tercatat sebagai tempat paling dominan terjadinya kekerasan. JPPI menilai kondisi ini berkaitan dengan masih kuatnya budaya kekerasan yang sering dianggap sebagai bentuk pendisiplinan, serta lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah.

Data tahun 2025 juga menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah tidak hanya melibatkan sesama siswa. Sebanyak 46,25% kasus justru terjadi dalam relasi guru dengan siswa. JPPI menilai, posisi guru sebagai pemegang otoritas membuat korban sulit melawan atau melapor.

Sebagian besar korban kekerasan merupakan siswa, yakni mencapai 90%. Sementara itu, pelaku didominasi oleh guru dan tenaga kependidikan dengan persentase 57%. Kondisi ini dinilai menghilangkan fungsi sekolah sebagai tempat yang aman bagi anak.

Selain itu, kekerasan dalam relasi sesama siswa masih menyumbang 31,11% kasus. JPPI mencatat, perundungan sering kali dianggap sebagai kenakalan biasa dan tidak ditangani secara serius. Kekerasan juga terjadi dalam relasi orang dewasa dengan anak sebesar 16,12%, serta relasi senior dan junior sebesar 6,51%.

Ubaid menegaskan, kekerasan di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik. 

“Selama negara tidak membenahi pengawasan pendidik dan tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan independen, kekerasan di satuan pendidikan akan terus berulang,” ujar Ubaid.