periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan capaian kinerja selama 2025 yang berhasil menangkap 138 buronan dalam waktu setahun. Sebagian tahanan tersebut adalah koruptor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, selama periode 1 Januari sampai Desember 2025, total tangkapan buronan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) sebanyak 74 orang.
“Dari Tangkap Buronan selama periode 1 Januari sampai Desember 2025, tangkapan tipikor sekitar 30 orang. Tangkapan non-tipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).
Anang juga mengungkapkan, total buronan yang ditangkap oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) sebanyak 64 orang.
Dari puluhan penangkapan tersebut, ada 29 buronan ditangkap terkait kasus tipikor, sedangkan 35 orang ditangkap kasus non-tipikor.
“Sedangkan Kejaksaan Agung sendiri, tangkap buronan tangkapan tipikornya ada 29 orang, dan tangkapan non-tipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” tutur dia.
Kendati demikian, Anang tidak mengungkapkan secara detail terkait kasus dan identitas buronan yang ditangkap.
Anang menilai, capaian tersebut membuktikan komitmen Kejaksaan menegakkan hukum dan memastikan tidak ada buronan yang lolos dari proses peradilan, terutama dalam tindak pidana korupsi.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Tinggalkan Komentar
Komentar