periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah strategis dalam upaya memulangkan buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos. KPK menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) sebagai ahli dalam persidangan ekstradisi yang tengah berlangsung di Singapura.

“Jam Datun sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa. Fokusnya menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/2).

Budi mengungkapkan, Jam Datun dijadwalkan hadir secara langsung di Singapura untuk memberikan keterangan. Pemilihan ahli dari unsur Kejaksaan Agung (Kejagung) ini didasarkan pada pertimbangan komprehensif untuk meyakinkan otoritas hukum di Singapura.

“Pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya,” jelas Budi.

Saat ini, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos telah memasuki fase krusial. Menurut Budi, persidangan tersebut sudah mencapai tahap ke-7 dari total 8 tahapan yang harus dilalui di pengadilan Singapura.

Meskipun sudah mendekati akhir, KPK mengantisipasi adanya upaya hukum lanjutan dari pihak tersangka.

“Setelah ini masih ada lagi, mendengarkan ahli dari pihak KPK. Namun, bisa dimungkinkan nanti di-challenge lagi atau ada pengujian lagi (setelah putusan),” tegas Budi. 

Diketahui, Paulus Tannos kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK pun telah menerima relaas atau pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik itu. Meskipun kembali digugat untuk kedua kalinya, pengajuan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berstatus buron. 

Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, untuk memberikan keterangan ahli. 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.