periskop.id - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi meninjau langsung sejumlah aset bernilai tinggi berupa kendaraan mewah yang disita dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Peninjauan dilakukan di beberapa lokasi untuk memastikan kondisi fisik barang sitaan tetap terjaga sebelum dilelang.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai ekonomis yang berpotensi menjadi penerimaan negara. Karena itu, pemeliharaannya harus dilakukan dengan benar agar nilainya tidak turun,” kata Kuntadi, saat peninjauan, di Jakarta, Rabu (7/1).
Inspeksi dilakukan di Bengkel Auto Vault, Jakarta, serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sejak Selasa (6/1). Aset yang dicek berasal dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta kasus gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dan kawan-kawan.
Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi memeriksa lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan perawatan khusus. Mobil-mobil tersebut terdiri atas Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, serta Rolls-Royce dan Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.
Pengecekan kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Badan Pemulihan Aset menyimpan berbagai kendaraan dan barang mewah hasil sitaan perkara gratifikasi, mulai dari mobil, sepeda motor besar, sampai sepeda premium.
Adapun, koleksi mobil yang diperiksa, antara lain Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport.
Sementara itu, kendaraan roda dua meliputi beberapa unit Harley-Davidson tipe Fatboy dan Road Glide, Triumph, serta Vespa edisi terbatas. Selain itu, terdapat pula sepeda premium merek Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Kuntadi meminta jajarannya segera melakukan pemeliharaan rutin, terutama untuk kendaraan supercar yang rentan mengalami penurunan fungsi, jika tidak dirawat secara berkala.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut akan diawali dengan penilaian (appraisal) sebelum dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan, tujuan dari percepatan penyelesaian aset adalah untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara menjadi transparan dan akuntabel.
“Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkas Kuntadi.
Tinggalkan Komentar
Komentar